Kota Bima, Kahaba.- Abdul Khalik terdakwa yang telah membunuh anak kandungnya sendiri telah kembali ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Mataram, untuk periksa kejiwaan dan di visum fisik, sesuai permintaan Majelis Hakim. (Baca. Istri Khalid Minta Suaminya Dihukum Mati)
“Terdakwa sebenarnya sidang hari ini (Kamis,red). Namun belum bisa diagendakan, karena harus di tes kejiwaan. Khalik telah dibawa kembali ke RSJ Mataram pekan lalu,” ujar Humas Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima, Fatchu Rochman, SH.
Kata dia, Majelis Hakim meminta agar terdakwa diperiksa kembali, berdasarkan dua surat yang dilampirkan oleh Penuntut Umum pada berkas perkara , yakni surat dari dokter bedah dan surat visum.
“Hal ini dianggap perlu, agar ada kepastian tentang kondisi terdakwa,” katanya dan menambahkan Khalik akan menjalani pemeriksaan sekitar satu minggu.
*Teta