Hukum & Kriminal

Korupsi Dana BOS Rp214 Juta di SMA 1 Woha, HJ Dijebloskan ke Rutan

497
×

Korupsi Dana BOS Rp214 Juta di SMA 1 Woha, HJ Dijebloskan ke Rutan

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima resmi menyerahkan tersangka HJ beserta barang bukti dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2022-2023 di SMA Negeri 1 Woha, Kabupaten Bima, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jumat 7 Maret 2025.

Tersangka HJ saat diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Foto: Ist

Kepala Kejaksaan Negeri Bima Ahmad Hajar Zunaidi mengungkapkan, tersangka HJ akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Raba Bima, mulai 7 Maret hingga 26 Maret 2025.

“Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap, dan hari ini tersangka serta barang bukti resmi kami limpahkan ke JPU untuk proses lebih lanjut,” ujar Kajari Bima.

Tersangka HJ diduga kuat telah menyelewengkan dana BOS saat menjabat sebagai pengurus BOS di SMA Negeri 1 Woha. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp214.250.000.

HJ dijerat dengan pasal berat, yaitu Pasal 11 Jo. Pasal 12 huruf f Jo. Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

“Tersangka HJ diduga menyalahgunakan wewenang dalam pengelolaan dana BOS, yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pendidikan, malah diselewengkan untuk kepentingan pribadi,” tambah Kajari.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi di sektor pendidikan. Kejari Bima menegaskan akan terus mengawal penggunaan dana pendidikan agar tidak disalahgunakan.

“Kami tidak akan mentolerir penyalahgunaan dana pendidikan. Ini adalah hak siswa dan harus digunakan sebagaimana mestinya,” tegas Kajari.

*Kahaba-01