Kabar Kota Bima

Kota Bima Kembali Zona Merah Covid-19, Penerima BPUM di BRI Langgar Prokes

440
×

Kota Bima Kembali Zona Merah Covid-19, Penerima BPUM di BRI Langgar Prokes

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Status daerah yang kembali Zona Merah atau Zona Resiko Tinggi penyebaran Covid-19, seperti tidak berlaku di Kota Bima. Bagaimana tidak, tadi pagi Jumat (11/6) saja terlihat warga penerima BPUM di Kantor Unit BRI di Kelurahan Lewirato berkerumun dan mengabaikan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19. (Baca. Kota Bima Kembali Zona Merah Covid-19, Begini Penjelasan Kepala Dikes)

Kota Bima Kembali Zona Merah Covid-19, Penerima BPUM di BRI Langgar Prokes - Kabar Harian Bima
Kondisi berkerumun penerima BPUM di Kantor BRI yang melanggar Prokes Covid-19. Foto: Ist

Penerapan Prokes saat penerimaan bantuan langsung tunai tersebut benar-benar tidak diberlakukan. Kendati sebagian warga memakai masker, namun suasana desak-desakan terlihat tak bisa dihindari. Saking banyaknya warga, motor yang diparkir hingga mengambil setengah jalan depan kantor setempat.

Para petugas baik dari pihak BRI, Bhabinkamtibmas dan Bhabinsa pun terlihat kewalahan menghalau dan mengingatkan warga penerima, agar mematuhi Prokes. Tetap saja berkerumun tak bisa dihindari.

Pihak BRI yang berusaha ditanyakan terkait kondisi itu, satupun tidak terkonfirmasi. Pegawai bank setempat terkesan enggan menanggapi pelanggaran yang terjadi.

Beberapa warga penerima, berharap pelayanan tidak berkerumun. Seperti yang disampaikan Ari Kurniawan warga Rabadompu. Ia ingin, para penerima bantuan bisa kolektif berdasar kelurahan masing-masing dengan jadwal yang ditentukan bank.

“Biar bisa tertib, kalau begini susah untuk tidak melanggar Prokes,” katanya.

Demikian juga diharapakan Ibrahim, warga Kelurahan Penatoi. Pihak kelurahan yang mengkoordinirnya agar tidak terjadi antrean panjang dan berkerumun.

Tidak ingin kepatutan prokes dilabrak para penerima bantuan, Bhabinkamtibmas dan Bhabinsa bersama BRI, akhirnya menempuh solusi dengan mengumpulkan foto KTP warga penerima dengan disertai nomor handphone yang bisa dihubungi. Tujuannya, bank akan mengatur pelayanan tiap hari agar tidak berkerumun.

*Kahaba-01