Kabupaten Bima, Kahaba.- KPU Kabupaten Bima menggelar rapat koordinasi (Rakor) kampanye pemilu serentak 2019 bersama peserta pemilu, Sabtu (23/3) di Hotel Kalaki. Kegiatan tersebut digelar untuk mengatur jadwal kampanye rapat umum peserta pemilu, yang akan bertarung pada Pemilu 2019.
Menurut Ketua KPU Kabupaten Bima Imran, jadwal kampanye rapat terbuka peserta pemilu harus diatur jadwalnya. Agar tidak terjadi benturan jadwal antara calon dari partai politik yang satu dengan yang lain.
“Biar tertib dan tidak bentrok jadwalnya dengan mengacu pada jadwal yang ditentukan KPU pusat,” katanya.
Divisi SDM, Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Parmas KPU Kabupaten Bima Ady Supriadin mengatakan, kampanye rapat umum akan dilaksanakan selama 21 hari. Mulai tanggal 24 Maret sampai 13 April 2019.
“Setiap parpol memiliki jadwal kampanye rapat terbuka saat pagi dan sore,” tuturnya.
Ia membeberkan, saat pagi, peserta pemilu dijadwalkan melakukan kampanye rapat terbuka mulai pukul 09.00 Wita sampai 13.00 Wita. Sore hari mulai pukul 14.00 sampai 18.00 Wita. Pada suatu hari, akan ada peserta pemilu yang kampanye rapat terbuka pagi, dan peserta lainnya mengambil jadwal sore.
Sementara itu, untuk calon DPD tidak dibuatkan jadwal. Tapi mereka dipersilahkan mengajukan izin melakukan kampanye kepada pihak kepolisian selama waktu 21 hari tersebut.
Dia berharap, semoga peserta pemilu melaksanakan kampanye rapat terbuka dengan tertib dan tidak melanggar aturan-aturan kampanye yang sudah ditentukan KPU.
“Nanti ada Bawaslu yang akan mengawasi proses kampanye,” tuturnya.
*Kahaba-10