Kota Bima, Kahaba.- Dianggap melanggar pasal 114 ayat 1, 112 ayat 1 dan 127 ayat 1 atas kepemilikan narkotika golongan satu jenis Sabu-sabu. Pria asal Kecamatan Sape JLF (34) yang ditangkap Senin (3/9) ditetapkan tersangka oleh penyidik Sat Narkoba Polres Bima Kota. (Baca. Punya 14 Poket Sabu-Sabu Pria ini Dibekuk)
“Kami sudah menetapkan JLF tersangka dalam kasus ini Kamis (6/9) kemarin, dan akan diancam hukuman diatas 15 Tahun penjara,” ujar KBO Sat Narkoba Polres Bima Kota IPDA Budi Rohadi, Jumat (7/9).
Kata Budi, setelah ini pihaknya akan mengajukan Surat Perintah Dilakukan Penyelidikan (SPDP) ke pihak Kejaksaan. Saat ini berkas perkara kasus tersebut sedang dilengkapi. Setelah dipastikan berkasnya lengkap, maka pihaknya akan langsung mengirim ke kejaksaan untuk diperiksa lebih lanjut sebagai proses tahap satu.
“Semoga saja proses kelengkapan berkasnya tidak menuai hambatan dan tetap berjalan lancar,” harapnya.
*Kahaba-05