Kabar Bima

Langgar Kode Etik Polri, 20 Anggota Polres Bima Kota Disidang

498
×

Langgar Kode Etik Polri, 20 Anggota Polres Bima Kota Disidang

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Selama tahun 2020, Provost Polres Bima Kota menerima 23 laporan pengaduan terkait adanya dugaan anggota Polres yang melanggar kode etik Polri dan melanggar kedisplinan. Dari 23 laporan itu, 20 orang disidang dan menerima hukuman.

Langgar Kode Etik Polri, 20 Anggota Polres Bima Kota Disidang - Kabar Harian Bima
Kasi Provost Polres Bima Kota AIPTU Saidin. Foto: Deno

Kasi Provost Polres Bima Kota AIPTU Saidin menyampaikan, ada 18 orang anggota yang diduga melanggar kedisplinan saat menjalankan tugas dan ada 5 orang anggota yang diduga melanggar kode etik, seperti menduakan istri. Dari 20 orang yang sudah disidang dan diputuskan sanksi, ada 1 orang yang dipecat dengan tidak terhormat.

Bagi 19 orang lainnya menerima sanksi tunda kenaikan pangkat, ditahan dalam sel, penundaan gaji secara berkala, penundaan pendidikan serta menerima sanksi lain.

“Yang diputuskan untuk dipecat tersebut sekarang dia melakukan banding di Polda,” ujarnya, Jumat (28/8).

Saidin mengingatkan agar semua personil Polres Bima Kota bisa menjalankan tugas dengan baik, tidak melanggar, tidak melanggar kode etik serta melanggar aturan hukum lain.

“Polisi sebagi pengayom, pelindung dan pelayan masyarakat harus memberikan contoh yang baik, teladan bagi masyarakat umum,” tuturnya.

*Kahaba-05