Kabar Bima

LPA Gelar Workshop Pembentukan Pokja SPPA

348
×

LPA Gelar Workshop Pembentukan Pokja SPPA

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota dan Kabupaten Bima, Senin (9/5) pagi menggelar kegiatan workshop pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Kegiatan ini digelar di Aula Pemerintah Kota Bima melibatkan berbagai unsur.

Workshop pembentukan  Pokja SPPA. Foto: Ady
Workshop pembentukan Pokja SPPA. Foto: Ady

Ketua Panitia workshop, Fikrillah dalam laporannya menyampaikan, kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan koordinasi dan komunikasi berbagai pihak terkait perlindungan anak dalam upaya peningkatan percepatan efektifitas pelaksanaan UU SPPA di Bima. Melibatkan aparat penegak hukum, dinas atau instansi terkait, dan jaringan atau lembaga peduli anak di tingkat Kota dan Kabupaten Bima.

“Kami berharap dengan kegiatan ini, mampu meningkatkan koordinasi dan bersinergi dalam mewujudkan program-program berbasis anak,” harapnya.

Sementara Ketua LPA Propinsi NTB, Sahan mengatakan, pembentukan Pokja SPPA di Bima adalah yang ke-4 di NTB. Setelah pembetukan Pokja, selanjutnya akan ada penguatan. Sehingga pemahaman tentang SPPA secara utuh dapat terwujud, khususnya dalam proses diversi.

Walikota Bima melalui Asisten I Setda Kota Bima, M Farid dalam sambutannya menyampaikan, sangat mengapresiasi kegiatan workshop tersebut. Bahkan Kota Bima telah mewujudkan semangat melindungi anak sebagaimana amanat UU SPPA dan UU perlindungan anak dengan membuat Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.

“Dan kami sedang berusaha untuk membuat Perwalinya sebagai aturan pelaksana dari perda. Kota Bima akan selalu mendukung program LPA dalam mencegah dan melindungi anak dari berbagai bentuk kekerasan,” terangnya.

Hasil workshop yang digelar menyepakati, pembentukan Pokja akan dilaksanakan masing-masing wilayah, yakni Kota dan Kabupaten Bima. Pokja itu diharapkan harus sudah ada minggu kedua Bulan Juni 2016. Karena tiap peserta yang hadir menginginkan utnuk melaporkan terlebih dahulu pada pimpinan SKPD, selaku pengambil kebijakan.

*Ady