Kabar Kota Bima

Maksimalkan Pelayanan, DPPPA Bentuk UPTD PPA

321
×

Maksimalkan Pelayanan, DPPPA Bentuk UPTD PPA

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Untuk memaksimalkan pelayananan perempuan dan anak yang mengalami tindak kekerasan, Pemerintah Kota Bima melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bima membentuk UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Maksimalkan Pelayanan, DPPPA Bentuk UPTD PPA - Kabar Harian Bima
Plt Kepala Kepala DPPPA H L Sukarsana. Foto: Ist

Plt Kepala Kepala DP3A H L Sukarsana menyampaikan, pembentukan UPTD PPA berdasarkan Perda Walikota Bima Nomor 42 Tahun 2020, juga mengacu pada Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2018.

Maksimalkan Pelayanan, DPPPA Bentuk UPTD PPA - Kabar Harian Bima

“Dalam Pasal 1 disebutkan UPTD yang dibentuk pemerintah daerah yaitu memberikan layanan bagi perempuan dan anak yang mengalami kekerasan serta diskriminasi. Untuk itu bagi setiap perempuan dan anak yang mengalami kasus tersebut, segera laporkan pada kami sehingga ditindaklanjuti dengan sigap,” ujarnya, Selasa (28/9).

Sukarsana menjelaskan, tugas dan fungsi UPTD PPA adalah siap menerima informasi pengaduan masyarakat. Kemudian selanjutnya melakukan penjangkauan korban, pengelolaan kasus, lalu mediasi pendampingan korban secara psikolog, bantuan hukum seperti pengupayaan diversi atau hukum lainnya.

“Perempuan dan anak yang mengalami tindak kekerasan, segera melapor kepada kami. Sehingga bisa ditindaklanjuti dengan memfasilitasi pendampingan korban, lalu kemudian melaporkan ke pihak kepolisian,” katanya.

Sementara itu, Kepala UPTD PPA Muhammad Jafar menambahkan, secara teknis dalam melakukan pendampingan, pemerintah tidak membebankan biaya. Bahkan pihaknya juga menyediakan psikilog klinis dan pengacara (advocat) sesuai dengan kasus kebutuhan korban.

“Selama penanganan kasus, kami akan selalu melakukan sistem antar jemput pelapor, sebagai bentuk pengamanan terhadap korban untuk menghindari intimidasi dari pelaku. Kemudian mendampingi saat memberikan keterangan pada penyidik,” tambahnya.

*Kahaba-04