Kota Bima, Kahaba.- RK (24) asal Kelurahan Penatoi ditangkap jamaah Masjid An Nur Kelurahan Rabadompu Barat, Rabu (16/08) saat mengambil tas dan jam tangan milik Zambri asal Jambi yang mampir menjalankan ibadah sholat Dzuhur sekitar pukul 12.30 Wita.
Humas Polres Bima Kota IPDA Suratno mengatakan, saat itu korban sedang menjalankan sholat Dzuhur berjamaah. Kemudian pelaku masuk dalam masjid dan mengambil tas milik dan jam tangan.
“Aksi pelaku dipergoki para Jama’ah Masjid AN Nur yang masuk dalam masjid dan langsung menangkap dan mengamankan pelaku di rumah Ketua RT 05 kelurahan setempat,” ujarnya.
Kini, pelaku dan barang bukti berupa satu tas warna cokelat yang berisi jam tangan dagangan, satu unit SPM Yamaha Jupiter warna merah No.Pol : B 3484 NEE, satu HP Samsung J2 warna silver, 3 STNK Sepeda motor dan dua butir kapsul obat keras jenis Tramadol diamankan untuk diproses lebih lanjut.
*Kahaba-05