Kota Bima, Kahaba.- Perempuan asal Kelurahan Tanjung EI alias GT (32) harus digelandang ke Polres Bima Kota, Senin (22/4) sekitar pukul 18.00 Wita, karena diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Kasubbag Humas Polres Bima IPTU Hasnun menyampaikan, setelah diintai beberapa hari Tim Opsnal Sat Narkoba, akhirnya EI ditangkap dalam rumahnya tanpa perlawanan. Penggerebekan itu menjadi perhatian warga sekitar yang berada di RT 13 RW 02 Kelurahan Tanjung.
“Saat digrebek, pelaku sedang mengisap barang haram tersebut,” ujarnya.
Dari penangkapan itu kata dia, polisi mengamankan bersama barang bukti 6 poket Sabu-sabu dan satu set bong alat hisap yang digunakan oleh pelaku. Kini, terduga pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Kantor Sat Narkoba untuk diproses.
“Terduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya.
*Kahaba-05