Kabupaten Bima, Kahaba.- Modus membeli rokok dan air minum di kios milik Suryati (54) di Desa Mpuri, A (30) warga Desa Tambe harus diamankan warga karena mengambil tas milik korban yang berisi uang Rp1.800.000, Jumat (22/3) sekitar pukul 09.45 Wita.
Kasubbag Humas Polres Bima IPTU Hanafi mengatakan, awalnya pelaku datang membeli rokok Marlboro. Namun pemilik kios menyebutnya tidak ada. Beberapa menit kemudian, pelaku datang lagi untuk membeli rokok Surya. Saat itu pemilik kios bertanya hendak membeli berapa, apakah membeli Rp 10 ribu atau 1 bungkus.
Ditanya seperti itu, pelaku beralasan akan menanyakan dulu ke temannya. Tidak selang lama, pelaku kembali dan hendak membeli air minum mineral. Namun dijawab tidak ada oleh penjual. Pelaku juga menanyakan pembalut bayi ukuran M, juga dijawab tidak oleh pemilik kios.
Pelaku kembali berbelit-belit. Tidak lama kemudian, pelaku datang hendak membeli air minum kemasan gelas. Tapi saat itu pelaku masuk ingin mengambil sendiri. Hanya saja pemilik kios tidak mengizinkan.
“Setelah air itu diberikan dan pelaku pergi, korban mencari tas bulu yang disimpan di atas lemari dalam kiosnya. Namun tas yang berisi uang Rp1.800.000 itu tidak ada,” ungkapnya.
Saat itu Suryati menanyakan tas itu ke keponakanya yang sedang duduk dalam kios dan memberitahu jika tas tersebut diambil pelaku. Saat itu juga Suryati berteriak maling. Warga yang mengetahuinya mengejar dan menangkap pelaku.
“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Madapangga untuk diproses,” katanya.
Pada kesempatan itu Hanafi menyampaikan terimakasih pada masyarakat Desa Mpuri yang berhasil mengamankan pelaku tanpa perlu main hakim sendiri. Semoga saja sikap warga seperti ini diikuti warga lain.
“Setiap mengamankan pelaku kejahatan, tidak boleh main hakim sendiri. Tapi diserahkan urusannya ke polisi,” tuturnya.
*Kahaba-05