Kabar Kota Bima

Oknum PNS Kota Bima Dipecat, Ajukan Banding ke PT TUN

4863
×

Oknum PNS Kota Bima Dipecat, Ajukan Banding ke PT TUN

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Pemerintah Kota Bima secara resmi memberhentikan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) inisial TS, dengan status Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS) sejak 22 April 2024. Setelah menerima keputusan tersebut, TS mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Mataram.

Oknum PNS Kota Bima Dipecat, Ajukan Banding ke PT TUN - Kabar Harian Bima
Ilustrasi

“Iya, benar ada pengajuan banding oleh TS terkait keputusan pemberhentiannya,” kata Kepala BKPSDM Kota Bima, Arief Roesman Effendy, Senin 6 Januari 2025.

Arief menjelaskan, Pemerintah Kota Bima telah menerima panggilan sidang dari PT TUN melalui tim kuasa hukumnya. Hingga saat ini, sidang sudah berlangsung dua kali, dan pihaknya masih menunggu agenda lanjutan dari pengadilan.

Keputusan pemberhentian TS, lanjut Arief, telah melalui proses yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang disiplin PNS.

TS terbukti melanggar aturan dengan tidak hadir bekerja dalam waktu yang sangat lama meskipun sebelumnya sudah dikenakan sanksi disiplin.

“TS telah diberikan berbagai peringatan dan sanksi disiplin hingga akhirnya proses pemecatan dijalankan,” tambahnya.

Ia menambah, kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh ASN di Kota Bima untuk menjaga kedisiplinan kerja dan mematuhi ketentuan yang berlaku dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara.

*Kahaba-04