Kota Bima, Kahaba.- Ulah oknum Bripda Indra yang menganiaya dan mengancam Ardiansyah, pelajar Kelas XII SMA 3 Kota Bima, nbakal dipanggil Polda NTB. Karena ada indikasi yang bersangkutan melanggar kode etik Satuan Polri. (Baca. Oknum Polisi Pukul Siswa Depan Guru BK)
Rencana pemanggilan Bripda Indra tersebut disampaikan Kepala Bidang Propam Polda NTB, AKBP. Benny Basir W, SIK. Oknum anggota Polres Bima Kota yang bertugas di Kediaman Kapolres Bima Kota tersebut.
Sebab sebagai aparat, yang bersangkutan tidak boleh bertindak seperti seorang preman, apalagi di dalam lingkungan sekolah. “Mengenai waktu pemanggilan, akan diterbitkan suratnya dalam waktu,” ujarnya saat dihubungi sejumlah media via celuller, Sabtu (14/11).
Mengenai rekaman aksi pencabutan sangkur yang diduga diperankan Bripda Indra, sambungnya, dipastikan sebagai salah satu alat bukti. “Rekaman yang ada pada guru BK itu juga akan menjadi alat bukti,” katanya.
*Eric