Kota Bima, Kahaba.- Operasi Keselamatan Rinjani Tahun 2022 yang dilaksanakan selama 14 hari mulai tanggal 13 hingga 26 Mei sudah selasai dilaksanakan Sat Lantas Polres Bima Kota. Hasilnya, sebanyak 221 Kendaraan ditilang petugas.
Kasat Lantas Polres Bima Kota IPTU Abdul Rahman menyampaikan, pelaksanaan operasi yang mengedepankan preemtif itu berakhir pada tanggal 26 Mei 2022. Selain memberikan kesadaran hukum lalu lintas, petugas juga menindak serta menyampaikan teguran terkait protokol kesehatan dan pembagian masker untuk pengguna jalan.
“Operasi ini sudah selesai, kami meminta masyarakat untuk tetap taat dan patuh pada aturan lalu lintas,” inginnya, Senin (30/5).
Selama pelaksanaan operasi kata Kasat, petugas menilang 211 kendaraan yang benar-benar dianggap melanggar hukum berlalu lintas.
“Teguran pada pengendara sebanyak 495 kali, pembagian masker pada 1.335 pengendara dan teguran protokol kesehatan sebanyak 1.080 orang,” sebutnya.
Kemudian sambungnya, kasus kecelakaan pada saat operasi berlangsung, ada 3 kali kejadian yang mengakibatkan 2 orang meninggal dunia, 2 orang luka berat, satu orang luka ringan serta kerugian materi mencapai Rp. 6 juta.
“Kecelakaan terjadi itu diakibatkan kelalaian pengendara dalam mematuhi aturan lalu lintas,” katanya
*Kahaba-05