Kota Bima, Kahaba.- Dinas Perhubungan menggelar Sosialisasi Retribusi Parkir Berlangganan Berstiker tahun 2025, di Aula Maja Labo Dahu Kantor Wali Kota Bima, Senin, 13 Januari 2025. Sosialisasi juga dihadiri Penjabat Wali Kota Bima, H Mukhtar, seluruh kepala perangkat daerah, Camat dan Lurah.
Kegiatan ini dalam rangka menindaklanjuti dan melaksanakan implementasi Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Keputusan Wali Kota Bima nomor 100.3.3.3/5/1/2025, tanggal 2 Januari 2025, tentang Retribusi Parkir Berlangganan Berstiker.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bima Is Fahmin mengatakan, maksud dan tujuan Retribusi Parkir Berlangganan Berstiker ini untuk meningkatkan PAD serta menata perparkiran agar lebih baik.
Ia menyebut, langkah pertama penerapan Retribusi Parkir Berlangganan Berstiker ini dimulai kepada seluruh ASN, PPPK dan Non ASN lingkup Pemerintah Kota Bima sebelum hal ini ditawarkan kepada seluruh masyarakat.
“Parkir berlangganan bagi kendaraan roda dua 100 ribu dan roda empat 200 ribu per tahun. Sebagai pilot project nya kita mulai kepada seluruh pegawai Pemkot Bima. Pada kendaraan akan ditempel stiker parkir berlangganannya,” ujarnya.
Pj. Wali Kota Bima H Mukhtar menyampaikan ucapan terima kasih dan mengapresiasi Dinas Perhubungan Kota Bima yang telah menginisiasi retribusi parkir berlangganan. Hal ini penting dilakukan dalam rangka menghindari kebocoran PAD dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
“Sosialisasi ini jangan hanya untuk ASN saja, lebih penting yaitu sosialisasikan kepada masyarakat dan juru parkir yang ada. Karena kita tahu perparkiran kita masih banyak dikeluhkan oleh masyarakat kita,” katanya.
*Kahaba-01