Kabar Bima

Pasar Amahami Resmi Tarik Retribusi

413
×

Pasar Amahami Resmi Tarik Retribusi

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Kepala UPT Pasar Amahami, Irwansyah mengaku, mulai tanggal 5 September 2016 Pasar Amahami resmi menjadi aset Pemerintah Kota Bima. Pada hari yang sama juga, keberadaan pedagang di pasar akan ditarik pajak dan retribusi.

Kepala UPT Pasar Amahami, Irwansyah. Foto: Eric
Kepala UPT Pasar Amahami, Irwansyah. Foto: Eric

“Berdasarkan Perda Nomor 12 Tahun 2014, kami baru menarik retribusi untuk dua jenis aktivitas dagang, yaitu pedagang di bale-bale dan pedagang bakulan,” ujarnya, Kamis (8/9).

Ia menyebutkan, pedagang yang menempati bale-bale sebanyak 260 orang dan dikenakan retribusi sebesar Rp 3.000. Sedangkan pedagang bakulan sebanyak 601 orang masing – masing ditarik retribusi sebesar Rp 1.000. Sehingga total retribusi yang ditarik setiap hari berjumlah 861 pedagang.

“Sejak resmi ditarik retribusi, terjadi perubahan jumlah yang fluktuatif. Sebab ada pedagang musiman. Jika barang sudah laku untuk jenis sayur dan buah-buahan, maka keesokan tidak menjual lagi karena kehabisan stock,” jelasnya.

Meskipun baru beroperasi pada bulan September, sambung Irwansyah, pihaknya yakin dapat menargetkan capaian PAD maksimal. Karena didukung armada pegawai yang telah siap setiap hari. Tahun ini pun, ditargetkan capaian PAD Rp 40 juta, sedangkan di tahun 2017 mencapai Rp 500 juta.

Ia juga menghimbau kepada para pedagang untuk selalu menjaga kebersihan. Sehingga tampak elok, dan bagus bila dilihat.

“Ini membutuhkan waktu, tapi harus optimis untuk terus melakukan pembenahan,” tambahnya.

*Eric