Kota Bima, Kahaba.- Tim Operasional Satuan Narkoba Polres Bima Kota mengamankan KH (36) dan ST (38), terduga pengedar obat palsu, Rabu (23/11) sekitar pukul 13.30 Wita. Pasangan suami istri (Pasutri) itu asal lingkungan Benteng Kelurahan Melayu Kecamatan Asakota.
Kasubag Humas Polres Bima Kota, IPDA. Suratno yang dikonfirmasi membenarkan telah diamankan dua orang tersebut. Berdasarkan penggeledahan dan penangkapan oleh Personil Opsnal Resnarkoba Polres Bima Kota, bersumber dari informasi masyarakat bahwa dikediaman Pasutri tersebut menyimpan obat-obatan palsu yang siap diedarkan.
“Saat ini masih diamankan di Satnarkoba,” katanya, Kamis (24/11).
Dari hasil penggeledahan aparat kata Suratno, ditemukan barang bukti berupa obat obatan palsu 410 strip obat jenis Stronginal, 130 strip obat jenis Tramadol, 290 Strip obat jenis Trihexyphehyl.
Atas kepemilikan obat palsu tersebut, pelaku beserta dan barang bukti langsung diamankan di Sat Resnarkoba Polres Bima Kota untuk dilakukan pemeriksaan Hukum lebih lanjut.
*Kahaba-09