Kota Bima, Kahaba.- Ketua Front Peduli Honorer Kota Bima, Dedi Alfarianto menyorot banyaknya tenaga honorer baru yang masuk di sejumlah OPD. Pemerintah pun dinilai tidak bisa bersikap, padahal aturan sudah jelas melarang perekrutan tenaga honorer baru.
“Perhatikan saja disejumlah OPD, banyak itu pegawai honorer yang baru, muka muka baru yang ada di kantor – kantor,” ungkapnya, Kamis (1/11).
Menurut Dedi, jika mengacu pada Permendagri Nomor 814.1/169 Tahun 2008, jelas melarang secara tegas pengangkatan pegawai honorer, sejenis apapun. Bahkan aturan itu diperkuat dengan Peraturan Walikota (Perwali) Bima. Tapi tetap saja, honorer baru yang masuk tak terbendung.
“Saya mempertanyakan urusan ini, kenapa pemerintah membiarkan adanya perekrutan pegawai honorer tersebut. Ini saya ungkapnya, pegawai honorer baru tidak saja di OPD lain, tapi juga di Sekretariat DPRD Kota Bima,” kata pria yang juga mengabdi di Sekkretariat DPRD Kota Bima itu.
Harusnya kata dia, pemerintah fokus menyelesaikan tugas untuk nasib tenaga honorer Kategori 2 (K2) yang selama ini dibuat menggantung, bukan membiarkan sejumlah honor baru masuk dan bekerja di kantor – kantor.
“Ini kan melanggar Permendagri dan Perwali,” sorotnya.
Jika dilihat dari sisi kebutuhan pekerjaan pegawai sambungnya, tidak ada kebutuhan. Karena honorer K2 saja berjumlah 2 ribu lebih. Lantas, pekerjaan apa yang bisa dilakukan oleh tenaga honorer baru.
Dedi menambahkan, selama ini pemerintah berdalih bahwa tenaga honorer itu merupakan tenaga kontrak. Tapi kenyataannya, tenaga honorer baru ini juga banyak yang masuk pada OPD umum, yang bukan membutuhkan tenaga teknis.
“Kepala daerah yang baru harus bersikap tegas, pulangkan semua tenaga honorer baru yang tidak diketahui dari mana datangnya tersebut,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Bima H Supratman saat dimintai tanggapan meminta kepada Dedi untuk menunjukan bukti. Agar pihaknya segera menindak tegas kepala OPD yang membiarkan masuknya tenaga honorer baru.
“OPD mana saja, disebutkan. Biar kita turun dan data,” ucapnya.
Diakui Supratman, secara aturan, tenaga honorer baru memang sudah tidak dibolehkan. Tapi ada tenaga kontrak oleh beberapa OPD yang membutuhkan kompetensi tertentu. Kontrak kerja tahunan.
“Tenaga honorer baru sudah tidak ada, mungkin yang dimaksud itu tenaga kontrak,” tandasnya.
Untuk melakukan pendataan, pihaknya sudah mengagendakan turun dan tidak memberitahu OPD. Jadwal untuk turun mengecek keberadaannya sudah ditentukan beberapa bulan kedepan.
“Nanti kalau kita temukan ada tenaga honorer baru, kita tindak kepala OPD nya untuk mengeluarkan selain yang tenaga kontrak,” tegasnya.
*Kahaba-01