Kota Bima, Kahaba.- Setelah mengamankan 3 dus ukuran besar obat keras jenis Tramadol di jasa pengiriman JNE, pihak kepolisian bekerja keras mengungkap dan mengamankan pemilik obat tersebut, Selasa (18/7).
Humas Polres Bima Kota IPDA Suratno mengatakan, berawal adanya informasi adanya seseorang yang datang mengambil paket tersebut, pihaknya bergerak dan mengamankan SHD (27) asal warga Kelurahan Kumbe.
“Setelah diperiksa ternyata SHD merupakan orang suruhan dari DU (49) warga Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasanae Barat,” sebutnya.
Kini, kedua pelaku sudah diamankan di Polres untuk proses lebih lanjut, karena melanggar pasal 197 jo 198 UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan jo 53 KUHP.
*Kahaba-05