Kota Bima, Kahaba.- Seorang pemuda di Kelurahan Rabadompu diamankan polisi pada hari Kamis (24/1/2013) pagi karena diketahui menguasai 38 paket ganja kering. Pelaku berinisial AG (24) itu diduga termasuk dalam sindikat narkoba yang berperan sebagai pengedar.

Kapolres Bima Kota, AKBP Kumbul KS, S.IK SH, membenarkan penangkapan pelaku. Pelaku yang ditangkap di Rt 03 Rw 01 Lingkungan Kampung Temba itu diduga merupakan pengedar ganja di Kota Bima khususnya di wilayah bagian Timur.
Dalam menjalankan aksinya, AG mengemas ganja kering kedalam puluhan paket kecil. Polisi berhasil menyita 38 paket hemat ganja di kediamannya. “Berdasarkan informasi, pelaku akan mengedarkann daun ganja tersebut dengan harga setiap paketnya Rp 50 ribu,” terang Kumbul.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AG digelandang ke Sat Narkoba polres Bima Kota. Berdasarkan pantauan Kahaba di tempat itu, pelaku menjalani pemeriksaan oleh penyidik Sat Narkoba di ruangan utama pemeriksaan, sementara barang-bukti yang diamankan dari pelaku terlihat dijejer di atas meja. [BS]