PENGUMUMAN PENDAFTARAN DAN SELEKSI CALON ANGGOTA PPK DAN ANGGOTA PPS DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI BIMA TAHUN 2015 Nomor : 21/Pengumuman – Pilkada/IV/2015
Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bima Nomor: 2/Kpts-Pilkada/KPU-Kab-017.433852/TAHUN 2015 tentang Penetapan Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bima Tahun 2015 dan Keputusan KPU Kabupaten Bima Nomor: 4/Kpts-Pilkada/KPU-Kab-017.433852/TAHUN 2015 tentang Pedoman Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan suara (PPS), Petugas Pemutahiran Data Pemilih (PPDP) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bima Tahun 2015, KPU Kabupaten Bima mengumumkan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bima tentang Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bima Tahun 2015, dengan ketentuan sebagai berikut :
A. Persyaratan
- Warga Negara Indonesia;
- Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
- Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling kurang dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
- Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS masing-masing;
- Mampu secara jasmani dan rohani*;
- Berpendidikan paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas atau sederajat;
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberi sanksi pemberhentian tetap sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS oleh KPU Kabupaten Bima atau DKPP;
- Belum pernah menjabat 2 (dua) kali sebagai anggota PPK dan anggota PPS;
B. KELENGKAPAN BERKAS PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN (PPK) DAN PANITIA PEMUNGUTAN SUARA (PPS)
- Surat pendaftaran sebagai Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS);
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
- Fotokopi ijazah sekolah lanjutan tingkat atas/sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
- Surat pernyataan yang dibuat diatas materai 6000 yang berisi:
- Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Tidak menjadi anggota Partai Politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
- Tidak pernah dipenjara berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- Surat pernyataan tidak pernah diberikan sanksi perberhentian tetap oleh KPU Kabupaten Bima atau DKPP apabila pernah menjadi Anggota PPK, PPS dan KPPS.
- Belum pernah menjabat 2(dua) kali sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS
- Surat Keterangan kesehatan dari Puskesmas atau Rumah Sakit;
- Fotocopy sertifikat atau piagam penghargaan tentang Kepemiluan atau lainnya;
- Pas foto terbaru ukuran 3×4 cm 3 lembar untuk calon anggota PPK dan Anggota PPS;
- Pendaftaran Calon Anggota PPK dan Calon Anggota PPS dilakukan dengan menyampaikan syarat pendaftaran dalam 3 (tiga) rangkap yang terdiri dari 1 (satu) asli dan 2 (dua) fotocopy dalam 1 (satu) map yang ditulisi identitas lengkap, email dan nomor HP yang aktif.
C. TATACARA PENDAFTARAN DAN SELEKSI :
- Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
- Pendaftaran/penyerahan berkas calon Anggota PPK dilaksanakan di Kantor KPU Kabupaten Bima beralamat Jalan Sultan Muhammad Salahuddin Desa Panda Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima melalui Sub Bagian Umum setiap hari mulai Tanggal 25 April sampai dengan 4 Mei 2015 Pukul 30 – 16.00 Wita;
- KPU Kabupaten Bima melakukan seleksi Calon Anggota PPK sebagai berikut :
- Penelitian administrasi;
- Seleksi tertulis;
- Seleksi Wawancara;
- Calon Angota PPK yang lulus seleksi administrasi selanjutnya akan mengikuti seleksi tertulis dan KPU Kabupaten Bima menetapkan 10 (sepuluh) orang Calon Anggota PPK yang lulus seleksi tertulis;
- Calon Anggota PPK yang lulus seleksi tertulis selanjutnya akan mengikuti seleksi wawancara;
- Calon Anggota PPK yang lulus seleksi wawancara akan ditetapkan oleh KPU Kabupaten Bima sebagai Anggota PPK sebanyak 5 (lima) orang setiap Kecamatan;
- Lokasi dan waktu pelaksanaan seleksi tertulis dan seleksi wawancara bertempat di kantor KPU Kabupaten Bima;
- Jadwal pelaksanaan seleksi Calon Anggota PPK terlampir.
2. Panitia Pemungutan Suara (PPS)
- Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mengumumkan pembukaan pendaftaran calon anggota PPS sebagaimana Pengumuman KPU Kabupaten Bima;
- Calon Anggota PPS diusulkan oleh Kepala Desa bersama BPD berjumlah paling kurang 6 (enam) orang dengan memperhatikan keterwakilan perempuan 30%;
- Kepala Desa bersama BPD dapat mengajukan usulan Calon dengan memperhatikan kemampuan mengoprasikan Komputer program MS. Excel dan MS. Word Anggota PPS;
- Penyerahan berkas calon Anggota PPS disampaikan ke Sekretariat PPK masing-masing Kecamatan dan apabila PPK belum terbentuk berkas Calon Anggota PPS dapat diserahkan ke KPU Kabupaten Bima Jalan Sultan Muhammad Salahuddin Desa Panda Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima melalui Sub Bagian Umum setiap hari mulai Tanggal 25 April sampai dengan 6 Mei 2015 Pukul 30 – 16.00 Wita.
D. TEMPAT PENGAMBILAN FORMULIR PENDAFTARAN DOKUMEN PERSYARATAN
Calon anggota PPK dan PPS dapat mengambil formulir pendaftaran di kantor KPU Kabupaten Bima dan/atau Kantor Camat setempat dan/atau di kantor Desa masing-masing dan/atau dapat diunduh di http://kpu-bimakab.go.id/
Demikian pengumuman ini disampaikan, bila ada yang kurang jelas dapat ditanyakan di Kantor KPU Kabupaten Bima beralamat Jalan Sultan Muhammad Salahuddin Desa Panda Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima telepon : (0374)6641010/email : kpu_kab_bima@yahoo.co.id. atau Juni Nurul Imawati (08123713706), Ibu Ika (085238652802), Ibu Rianda (081917954867).
Panda, 24 April 2015
KETUA
SITI NURSUSILA, S.IP.,M.MSip
*)untuk syarat keterangan kesehatan dapat dilampirkan setelah dinyatakan lulus.