Kota Bima, Kahaba.- Tidak hanya menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilpres, KPU Kota Bima, yang menggelar rapat pleno bersama Panwaslu, dan Ketua PPK se-Kota Bima, juga menetapkan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Ketua Ketua KPU Kota Bima, Bukhari mengaku KPU Kota Bima telah menetapkan jumlah TPS untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 9 Juli mendatang sebanyak 249 TPS.
Diakuinya, jumlah tersebut lebih sedikit jika dibandingkan dengan jumlah TPS pada Pemilu DPR, DPD dan DPRD 9 April lalu. “Jumlah pada Pileg sebanyak 353 TPS,” sebutnya.
Bukhari merincikan, jumlah TPS di Kecamatan Asakota sebanyak 54, Kecamatan Mpunda 52 TPS, Kecamatan Raba, 59 TPS, Kecamatan Rasanae Barat 51 TPS dan Kecamatan Rasanae Timur 33 TPS.
*BIN