Kabar Bima

Polindes di Kelurahan Rontu Disegel Pemilik Tanah

401
×

Polindes di Kelurahan Rontu Disegel Pemilik Tanah

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Tanah seluas 6 Are lebih yang dibangun untuk Polindes Kelurahan Rontu ternyata bukan milik Pemerintah. Karena masih memiliki hak atas tanah tersebut, ahli waris menyegel Polindes, Rabu (12/10) sekitar pukul 09.00 Wita.

Polindes Rontu saat disegel pemilik tanah. Foto: Deno
Polindes Rontu saat disegel pemilik tanah. Foto: Deno

Tokoh Pemuda Kelurahan Rontu Hendra mengatakan, awalnya tanah tersebut milik mantan Walikota Bima Almarhum Nur Latif. Saat almarhum memimpin Kota Bima beberapa tahun silam, tanah tersebut dihibahkan untuk pembangunan Polindes Kelurahan Rontu. Hanya saja proses hibahnya saat itu bersifat lisan tanpa surat dan berkas sebagai dasar hukum.

“Kami sebagai warga Rontu mengakui tanah itu milik keluarga almarhum Nur Latif. Karena proses hibah hanya secara lisan, berarti tanah itu secara administrasi dan aturan hukum keluarga Nur Latif berhak mengambil kembali tanah itu,” tegasnya.

Dari persoalan itu, pihaknya berharap kepada Pemerintah Kota Bima untuk segera ambil sikap. Karena Polindes yang telah disegel akan berdampak tidak baik untuk rakyat.

Di tempat berbeda, Lurah Rontu Ihkwan mengakui, sudah hampir setahun pemerintah menyediakan anggaran untuk pembebasan lahan pembangunan Polindes seluas 4 are lebih. Saat itu, adiknya Almarhum Nrr Latif, Sahlil mengajukan berkas  pembuatan dua sertifikat ke BPN. Satu sertifikat dipakai Polindes dan satu sertifikat tanah sisnya untuk ahli waris.

Saat proses pembuatan sertifikat tersebut, anaknya Nur Latif menahan proses pembuatan sertifikat tersebut ke BPN, dengan alasan tertentu.

“Ini sebenarnya masalah didalam internal keluarga ahli waris. Mereka saling mengklaim untuk memiliki  tanah tersebut, baik adiknya almarhum Nur Latif ataupun anaknya almarhum,” jelasnya.

Kata dia, pemerintah juga mengakui tanah itu milik ahli waris. Tapi pemerintah bingung, dengan anggaran yang tersedia harus membayar tanah tersebut kemana. Padahal pemerintah siap membayar kapanpun, tapi dengan catatan selesaikan dulu kesalahpahaman yang terjadi dalam internal keluarga ahli waris.

Untuk itu, dirinya berharap para ahli waris untuk profesional dan berpikir dewasa menyelesaikan persoalan ini. Nama baik dan perjuangan almarhum Nur Latif selama memimpin Kota Bima juga harus dijaga.

“Saya rasa munculnya persoalan akan bernilai tidak baik bagi nama baik Almarhum,” tambahnya.

*Deno