Kota Bima, Kahaba.- Sat Narkoba Polres Bima Kota menyita 108 botol minuman keras jenis Bir Bintang di Kelurahan Rabadompu Barat Kecamatan Raba, Rabu (16/6) sekitar pukul 15.30 Wita.

Miras diduga milik seorang wanita inisial JU (49) tersebut didatangkan dari luar daerah Kota Bima. Proses penyitaan pun dipimpin langsung Kasat Narkoba IPTU Tamrin dan berjalan lancar.
Kasubbag Humas Polres Bima Kota IPTU Jufrin menyampaikan, berawal dari laporan masyarakat bahwa ada mobil pick up yang memuat miras jenis Bir. Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Narkoba bersama Tim Opsnal menyelidiki keberadaan mobil dan melihatnya di jalan umum Kelurahan Rabadompu Barat.
“Informasi yang diperoleh itu benar, bahwa pick up warna hitam memuat bir sebanyak 108 botol,” ungkapnya.
Penyitaan miras tersebut itu kata Jufrin, sesuai Perda Kota Bima Nomor 8 Tahun 2010 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol. Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, miras pun diamankan ke Kantor Satu Narkoba.
Jufri mengimbau seluruh masyarakat di wilayah hukum Polres Bima Kota untuk tidak mengedarkan, menjual, menyimpan serta menyalahgunakan segala jenis narkoba dan minuman keras.
“Mari kita sama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan, agar kita semua bisa menjalani hidup dengan aman dan damai,” ajaknya.
*Kahaba-05