Kabar Bima

Para Kades Yang Berpesta Miras Harus Tindak Tegas

379
×

Para Kades Yang Berpesta Miras Harus Tindak Tegas

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Legislatif meminta Pemkab Bima segera bersikap tegas terhadap ulah empat oknum kepala desa yang tertangkap sedang sedang menggelar miras bersama sejumlah wanita oleh polisi di kawasan wisata Kalaki beberapa waktu lalu. Selain mencoreng nama daerah, tindakan para perangkat desa itu dikhawatirkan akan memberi contoh buruk kepada masyarakat.

Ilustrasi
Ilustrasi

Pembiaran atas kasus ini oleh pemerintah dan penegak hukum akan menjadi preseden buruk dalam upaya penegakan hukum dan disiplin khususnya bagi para pemimpin di tingkat desa. Demikian ditegaskan anggota DPRD Kabupaten Bima, dari daerah pemilihandua, Fahrirrahman, ST kepada sejumlah wartawan Rabu (15/1/2013)

Menurut Ketua Komisi III ini, Pemerintah Kabupaten Bima harus mengambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi yang keras, baik itu saksi disiplin maupun administrasi agar ada efek jera bagi para pelaku dan pejabat lainnya. Kemudian langkah ini akan dapat menjadi shock therapy  bagi oknum kades dan pejabat yang selama ini kerap berbuat tidak pantas tidak lagi berani melakukannya.

“Dengan adanya kasus ini takutnya citra kepala desa secara keseluruhan akan tercoreng. Bagaimana bisa memberikan contoh yang baik, dirinya saja tidak baik, “ ujarnya kesal.

Lanjut Fahri, Kepala Desa merupakan pejabat publik yang dipilih oleh masyarakat. Dipundak mereka telah diamanahi tanggung jawab besar untuk memimpin dan memberikan contoh teladan.Sangat disayangkan, tanggungjawab besar itu diciderai perilaku tidak terpuji beberapa oknum itu.

Karenanya masyarakat dihimbaunya untuk lebih selektif lagi memilih pemimpinnya. “Pilih yang memang benar-benar dapat memberikan nilai positif bagi rakyat dan dapat dijadikan contoh,” saran Fahri.

Selain itu Fahri juga menyorot sikap instansi kepolisian yang dinilai tidak tegas untuk memperoses keempat oknum kades yang digerebeknya. Seharusnya mereka tidak sekedar diberikan pembinaan ditempat saja, tetapi juga diproses hukum. Apalagi, Kabupaten Bima memiliki payung hukum Peraturan Daerah (Perda) yang bisa menjerat mereka. [BS]