Kota Bima, Kahaba.- Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota menerima 2 laporan sekaligus terkait kasus dugaan pencabulan di Kelurahan Dara dan persetubuhan anak di bawah umur di Kecamatan Wera, Senin (7/9).
Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU Hilmi M Prayugo menyampaikan, Senin kemarin unit PPA menerima laporan dari orang tua korban warga Kecamatan Wera, terkait anaknya yang masih umur 14 tahun disetubuhi pria yang sudah dewasa.
“Kasus ini dalam penyelidikan penyidik Sat Reskrim,” ungkapnya, Selasa (8/9).
Sedangkan orang tua korban di Kecamatan Rasanae Barat kata Hilmi, melaporkan kasus pencabulan anaknya yang masih berumur 4 tahun. Menindaklanjuti laporan itu, polisi sudah melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Semua kasus yang dilaporkan tersebut dalam penyelidikan dan kami juga sudah melakukan Olah TKP tadi pagi,” katanya.
Menurut Kasat, dalam proses penyelidikan pihaknya akan segera memanggil para saksi untuk dimintai keterangan. Sedangkan para terduga pelaku masih didalami.
*Kahaba-05