Kabupaten Bima, Kahaba.- Polsek Wera mengungkap peredaran narkoba jenis Sabu-sabu di Desa Tawali, Kamis (15/4) sekitar pukul 14.00 Wita. Dari pengungkapan itu, AP (22) dan FR (19) warga Desa Tawali dibekuk.
Kasubbag Humas Polres Bima Kota IPTU Jufrin menyampaikan, penangkapan mereka berawal dari laporan masyarakat bahwa di rumah AP sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkoba dan dijadikan tempat pesta Sabu-sabu.
“Menindaklanjuti laporan itu, Kanit Unit Reskrim Polsek Wera Didi Darmadi bersama anggota piket mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP),” katanya.
Sampai di TKP, polisi melihat FR sedang berada di depan rumah AP. Sedangkan AP berada dalam rumah. Karena melihat Polisi datang, AP membuang satu poket Sabu-sabu di tanah. Namun barang yang dibuang diketahui petugas dan langsung diamankan.
“Di dalam rumah AP ditemukan bong alat hisab serta Sabu-sabu sisa dipakai,” ungkapnya.
Hasil interogasi kata Jufrin, AP bersama FR dan 2 orang teman lainnya baru saja menggunakan Sabu-sabu. Namun 2 orang temannya yang lain melarikan diri saat mengetahui kedatangan petugas, mereka adalah KD dan SD yang juga warga Desa Tawali Kecamatan Wera.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, para terduga pelaku serta barang bukti sudah diamankan ke Polsek Wera dan anggota akan berkoordinasi dengan Sat Narkoba Polres Bima Kota.
*Kahaba-05