Kota Bima, Kahaba.- Pemuda warga Desa Tawali Kecamatan Wera Kabupaten Bima AP diamankan anggota Opsnal Resnarkoba Polres Bima Kota karena diduga memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan dan mengedarkan narkotika jenis Sabu-sabu, Jumat (9/7) sekitar pukul 01.00 Wita.
Kasubbag Humas Polres Bima Kota IPTU Jufri mengungkapkan, sehari sebelum diamankan, polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa disalah satu rumah di RT 03 RW Desa Tawali sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis Sabu-sabu.
“Kasat Narkoba kemudian memerintahkan Tim Opsnal untuk menyelidiki dan mendalami informasi tersebut. Sekitar pukul 01.00 Wita, diamankanl AP yang sedang berada di dalam kamar tidur,” ungkapnya.
Sekitar pukul 01.15 Wita terang Jufri, petugas memanggil Ketua RT setempat untuk menunjukan surat perintah tugas, kemudian dilakukan penggeledahan badan dan area rumah TKP dimaksud, Tim Opsnal menemukan 1 lembar plastik klip besar di dalamnya berisi 3 lembar plastik klip kecil yang berisi Sabu-sabu.
Hasil interogasi, AP mendapatkan Sabu-sabu dari AB. Sekitar pukul 02.30 wita, Tim Opsnal melakukan pengembangan di rumah AB, tapi tidak ditemukan tersangka dan barang bukti.
“Terduga dan barang bukti kini diamankan serta dibawa ke Kantor Polres Bima Kota Sat Resnarkoba untuk diperiksa lebih lanjut,” kata Jufri.
*Kahaba-05