Kabupaten Bima, Kahaba.- Kakek berinisial HM warga Kecamatan Langgudu akhirnya ditahan Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota, karena dinyatakan sebagai tersangka terkait dugaan kasus persetubuhan 2 orang remaja.
Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU M Reyendra mengatakan, dari hasil gelar perkara, HM disangkakan Pasal 82 Undang-Undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Karena tersangka serta dikeluarkan surat penahan, HM ditahan di Rutan Polres Bima Kota. Berkas perkaranya sedang dilengkapi penyidik untuk dikirim ke Kejaksaan Negeri Bima,” ujarnya, Sabtu (10/7).
Kata Kasat, kejadian yang menimpa 2 remaja itu tanggal 12 November 2020 lalu. Saat itu korban bernama Bunga dan Melati (nama samaran) pergi ke kebun untuk memetik buah mangga. Karena kehausan, para korban mendatangi pondok tersangka untuk meminta air minum.
Usai memberikan air minum ke korban, HM pun memberi uang Rp 2.000 dan menutup pintu gubuk. Memanfaatkan keadaan, tersangka memperkosa para korban secara bergiliran. Saat itu korban diancam dipukul jika berteriak.
“Dalam waktu dekat berkas perkara kasus ini akan segera kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Bima,” katanya.
*Kahaba-05