Kabar Bima

Ditangkap Karena Maling Motor, RS Diancam 7 Tahun Bui

322
×

Ditangkap Karena Maling Motor, RS Diancam 7 Tahun Bui

Sebarkan artikel ini

Kota Bima,Kahaba.- Para pelaku curanmor di wilayah hukum Polres Bima Kota yang ditangkap terus diproses penyidik Sat Reskrim Polres Bima Kota. Kini, RS (20) warga Desa Soki yang ditangkap kemarin ditetapkan tersangka dan terancam 7 tahun bui.

Ditangkap Karena Maling Motor, RS Diancam 7 Tahun Bui - Kabar Harian Bima
Terudga maling motor RS saat diperiksa penyidik. Foto: Deno

Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU Hilmi M Prayugo menyampaikan, setelah gelar perkara tanggal 3 Juni 2020, berkas RS dinaikan ke penyidikan karena sudah ditetapkan tersangka. RS melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“Hasil gelar kemarin, RS sudah tersangka dan sudah dikeluarkan surat penahanan,” ujarnya, Selasa (7/7).

Kata Kasat, dari pengakuan tersangka, dia sudah mencuri motor sebanyak 5 kali di wilayah hukum Polres Bima Kota. Saat beraksi, ia selalu berdua dengan SF yang kini sudah menjalani proses hukum di Polres.

“Mereka selalu menggunakan motor metic merk Honda Beat saat menjalankan aksi,” ungkapnya.

Masyarakat juga diminta untuk tidak sembarangan memarkir kendaraan, pastikan kendaraan di kunci stangnya dengan baik dan memarkir kendaraan di tempat yang bisa dijangkau.

“Saya harap masyarakat tetap waspada terhadap aksi curanmor, simpan kendaraan di tempat yang aman,” imbaunya.

*Kahaba-05