Kabupaten Bima, Kahaba.- Setubuhi Bunga (14) nama samaran korban yang masih status pelajar beberapa waktu lalu, AB (65) warga Dusun Pai Desa Pai Kecamatan Wera ditetapkan tersangka oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota.
“Kami sudah menetapkan AB sebagai tersangka Senin kemarin,” ujar Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU Hilmi M Prayoga, Selasa (13/10).
Diakui Kasat, tersangka diduga telah melanggar Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Sebelum ditetapkan tersangka, AB berstatus mengamankan diri.
“Sekarang sudah dikeluarkan surat penahanan terhadap AB,” ungkapnya.
Kini penyidik sedang melengkapi berkas perkara tersebut, untuk dikirim ke Kejaksaan Negeri Bima.
*Kahaba-05