Kota Bima, Kahaba.- Dilaporkan karena diduga menyetubuhi anak tirinya bertahun-tahun, (KS) warga Kecamatan Rasanae Timur ditetapkan tersangka dan diancam hukuman 20 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU M Rayendra menyampaikan, setelah memeriksa para saksi, mengambil keterangan korban serta hasil visum serta hasil gelar perkara, KS yang dilaporkan atas dugaan kasus persetubuhan anak di bawah umur, akhirnya ditetapkan tersangka.
KS melanggar Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Pada pasal itu tersangka diancam hukuman 20 tahun penjara,” sebutnya, Kamis (13/10).
Usai ditetapkan tersangka kata Kasat, KS pun langsung dikeluarkan surat penahanan dan ditahan di ruang tahanan Polres Bima Kota.
Kata Kasat, KS diduga telah menyetubuhi korban sejak korban duduk di bangku kelas 5 SD hingga kelas 1 SMA. Kelakuan KS diketahui oleh bapak kandung korban dan dilaporkan ke Polres Bima Kota beberapa waktu lalu.
“Kami sedang melengkapi berkas perkara ini untuk dikirim ke Kejaksaan Negeri Bima,” katanya.
*Kahaba-05