Kota Bima, Kahaba.- Setelah diperiksa sebagai tersangka, kakek inisial AS (85) warga Kecamatan Rasanae Timur resmi jadi tahanan Polres Bima Kota.
Kasi Humas Polres Bima Kota IPTU Jufrin menyampaikan, setelah diperiksa sebagai tersangka Senin pekan ini, AS langsung dikeluarkan surat penahanan dan sekarang sudah ditahan di sel Polres Bima Kota.
“Selama pemeriksaan AS tidak mengakui perbuatannya. Namun hasil penyidikan, terduga pelaku memenuhi unsur dijadikan tersangka,” Rabu (15/6)
Proses hukum lebih lanjut kata Jufrin, berkas perkara kasus tersebut sedang dalam pemberkasan untuk dikirim ke Kejaksaan Negeri Bima. Jika sudah dilengkapi, maka langsung dikirim.
Pada kasus itu, AS disangkakan dengan Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Tersangka diancam maksimal 15 tahun penjara,” sebutnya.
*Kahaba-05