Kabupaten Bima, Kahaba.- Padahal berdasarkan hasil pemeriksaan urine, oknum Polisi Polres Bima Kota AN yang ditangkap di rumah Bandar Narkoba di Kelurahan Tanjung, Positif menggunakan Narkoba. Namun statusnya kini justeru tidak ditahan.
Kasat Narkoba Polres Bima, AKP. Prayit Hariyanto, mengakui AN sudah mendapatkan rekomendasi dari AN ditahan setelah Rekomendasi dari Tim Asesmen Terpadu (TAT), untuk tidak dilakukan penahanan.
“AN hanya terlibat sebagai pengguna dan berada di tempat yang salah, padahal dia aparat penegak Hukum. Jadi yang bersangkutan tidak ditahan. Berkas rekomendasi dari TAT sudah saya kantongi,” via seluller.
Tersangka AN dikenakan pasal 127 JO 52 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, untuk melakukan Rehabilitas Medis dan Rehabilitas Sosial, dan tidak dilakukan penahanan. Namun sesuai dengan aturan Disiplin Organisasi Kepolisian, AN tetap dikenakan hukuman disiplin.
“Selain itu, AN tetap menjalankan proses hukum sesuai aturan. Berkas perkaranya sudah kami ajukan ke Kejaksaan Negeri Raba Bima,” katanya.
Prayit menambahkan, AN sekarang berada dibawah pemeriksaan Provos Polres Bima Kota, untuk mendapatkan pembinaan disiplin.
*Deno