Kita Bima, Kahaba.- Presiden RI Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan kebijakan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) di Istana Negara.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 dan bertujuan untuk mendukung kesejahteraan masyarakat di tengah tingginya mobilitas serta konsumsi selama Ramadan dan Idul Fitri.
Presiden menjelaskan bahwa THR dan Gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh ASN, termasuk PNS, PPPK, TNI, Polri, para hakim, serta pensiunan, dengan total penerima mencapai 9,4 juta orang.
Besaran yang diterima mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja. Bagi ASN daerah, pencairannya akan mengikuti skema pemerintah pusat, namun tetap disesuaikan dengan kemampuan anggaran masing-masing daerah.
“THR akan dibayarkan dua minggu sebelum Idul Fitri, tepatnya pada 17 Maret 2025. Sementara Gaji ke-13 akan cair pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan tahun ajaran baru sekolah,” ujar Presiden Prabowo dalam keterangannya.
Selain kebijakan THR dan Gaji ke-13, pemerintah juga mengeluarkan berbagai kebijakan tambahan guna meringankan beban masyarakat selama Ramadan dan Idul Fitri.
Langkah-langkah tersebut meliputi penurunan harga tiket pesawat, tarif tol, serta biaya transportasi selama mudik Lebaran.
Pemerintah juga menetapkan pemberian THR bagi karyawan swasta, BUMN, dan BUMD, serta bonus hari raya untuk pengemudi dan kurir online.
“Kami berharap kebijakan ini dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama dalam menghadapi periode mudik dan perayaan Lebaran,” kata Presiden Prabowo.
*Kahaba-01