Kota Bima, Kahaba.- Kabar gembira untuk PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kota Bima. Pemerintah daerah memastikan bahwa THR akan dicairkan pekan depan, setelah menerima Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur prosedur pembayarannya.

Kabid Perbendaharaan DPPKAD Kota Bima, Sri Miftih mengatakan, total dana yang telah dipersiapkan untuk pembayaran gaji ke-14 mencapai Rp 21 miliar, dengan rincian Rp 17 miliar untuk PNS dan Rp 4 miliar untuk P3K.
“Iya, untuk pembayaran gaji ke-14 PNS dan P3K akan dicairkan pekan depan. Ini dapat diproses setelah kami menerima PMK dan PP yang menjadi dasar hukum pembayaran,” ujarnya, Rabu 19 Maret 2025.
Sri Miftih berharap pencairan gaji ke-14 ini dapat memberikan manfaat bagi para pegawai, terutama dalam memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Selain itu, ia juga mengingatkan agar PNS dan P3K tetap menjaga semangat kerja dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Semoga dengan cairnya gaji ke-14 ini, PNS dan P3K semakin termotivasi untuk meningkatkan kinerja dan memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat,” tambahnya.
Terkait dengan pembayaran gaji ke-13, Sri Miftih mengungkapkan, hingga saat ini Pemerintah Kota Bima masih menunggu instruksi resmi dari pemerintah pusat.
“Sampai saat ini, kami masih menunggu informasi dan arahan lebih lanjut terkait pembayaran gaji ke-13,” pungkasnya.
*Kahaba-04