Kota Bima, Kahaba.- Proses dugaan kasus perselingkuhan anggota DPRD Kota Bima Selvy Novia Rahmayani oleh Badan Kehormatan (BK) ruoanya sudah final. Namun hasil dewan tersebut justeru tidak ingin dibeberkan kepada media.
“Benar sudah ada hasil keputusan akhir kasus itu,” ujar ketua BK H. Ridwan Mustakim, Kamis (10/8).
Dikatakan anggota dewan partai Demokrat itu, meskipun telah mencapai keputusan akhir. Tapi sebagai Ketua BK belum bisa memberikan hasilnya pada media dan juga masyarakat, karena harus menunggu sidang paripurna terlebih dahulu.
“Maaf saya belum bisa memberikan jawaban, apa yang menjadi keputusan final jajaran BK. Tunggu rapat paripurna saja, nanti akan kami sampaikan,” katanya.
Ketika ditanyakan sedikit saja gambaran hasil keputusan, apakah oknum anggota dewan tersebut bersalah atau tidak. Ridwan tetap bersikukuh enggan memberikan komentar, karena belum saatnya.
“Nanti akan kita sampaikan hasilnya, media maupun masyarakat diminta bersabar saja. Tapi pada intinya, akan kami sampaikan melalui paripurna saja,” bebernya.
Mengapa sampai memakan waktu empat bulan untuk memproses kasus tersebut. Ia menganggap itu bagian dari tahapan dan mekanisme yang dilalui.
“Meskipun memakan waktu yang lama, namun pada intinya semua hasil pemeriksaan pelapor dan terlapor telah mencapai final,” tandasnya.
*Kahaba-04