Kabar Bima

Tidak Cukup Bukti, Dugaan Kasus Selvy dan EW Dihentikan

472
×

Tidak Cukup Bukti, Dugaan Kasus Selvy dan EW Dihentikan

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Dugaan kasus oknum Anggota DPRD Kota Bima Selvy Novia Rahmayani dengan oknum anggota Polres Bima Kota EW kini telah usai. Pasalnya kasus tersebut tidak memiliki alat bukti yang cukup untuk dilanjutkan.

Tidak Cukup Bukti, Dugaan Kasus Selvy dan EW Dihentikan - Kabar Harian Bima
Ilustrasi

Kanit Pidum Polres Bima Kota IPDA Rejoice mengatakan, kasus tersebut kini sudah dihentikan. Karena setelah dilakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), sama sekali tidak ditemukan alat bukti yang kuat yang membenarkan terlapor melakukan perzinahan sesuai yang dilaporkan oleh istri EW.

“Kasus ini bisa saja dilanjutkan proses hukumnya, namun pelapor harus menunjukan alat bukti yang baru, yang mengarah dugaan perzinahan itu benar adanya,” ungkapnya, Sabtu (13/5).

Sementara EW menurut Kabid Propam Polres Bima Kota AIPTU Sairin, sudah terbukti menggunakan Narkoba sesuai dengan hasil tes urine. Kini statusnya hanya wajib lapor di Polda NTB, karena sesuai aturan Perkab No 2 tahun 2016 tentang peraturan disiplin Polri, EW hanya diamankan selama 7 hari dan akan menjalankan hukuman ketika hakim persidangan menjatuhkan vonisnya pada persidangan nanti.

Kemudian, EW akan diperiksa kembali pada hari Senin depan di Polda NTB, untuk melengkapi berkas perkaranya, Kalau proses pemberkasan sudah selesai, maka berkas tersebut akan disampaikan pada Kebidkum Polda.

Setelah itu, pihaknya akan meminta dan menerima saran dan pendapat untuk proses lanjutan, maka EW akan siap disidang disiplin oleh pengadilan Polri. Kemudian persidangannya nanti, akan ditunggu perintah dari Polda. Apakah disidang di Polres Bima Kota atau di Polda NTB, tergantung perintah.

“Kalau EW nanti terbukti melakukan asusila maka EW akan disidang kode etik juga. Namun untuk membuktikan EW melakukan asusila, kami harus menunggu hasil pemeriksaan dari unit PPA,” ujarnya.

*Kahaba-05