Kota Bima, Kahaba.- Ketua DPD II partai Golkar Kota Bima Alfian Indrawirawan memastikan besok, Kamis (25/4) akan menyampaikan surat keberatan ke KPU Kota Bima, karena keputusan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk TPS 29 Kelurahan Jatiwangi dinilai terburu-buru. (Baca. TPS 29 Jatiwangi Berpotensi Dilakukan Pemungutan Suara Ulang)
“KPU itu terburu – buru mengeluarkan keputusan pleno mengenai PSU di TPS 29. Makanya kita dari Partai Golkar akan masukan surat keberatan besok ke KPU. Surat itu nanti kita tembuskan ke DKPP,” katanya, Rabu (24/4). (Baca. Sejumlah Partai Tolak PSU di TPS 29 Jatiwangi, Mursalin: Ini Sudah Keputusan)
Menurut Alfian, tidak ada hal yang urgent untuk dilakukan PSU di TPS 29 Kelurahan Jatiwangi. Jika KPU beralasan hanya karena telah dibuka kotak suara sebelum perhitungan, tapi sesungguhnya itu sudah disepakati semua oleh saksi seluruh partai, penyelenggara termasuk Panwascam.
“Lagi pula itu hanya rekomendasi dari Panwaslu Asakota. Rekomendasi itu bisa dilaksanakan atau tidak, harus dilihat dari masalahnya dulu,” ujarnya.
Kata pria yang juga Wakil Ketua DPRD Kota Bima itu, pihaknya tidak punya kepentingan di TPS 29. Jika pun itu ada kesalahan, maka bukan kesalahan dari masyarakat. Tapi kesalahan penyelenggara pemilu yang sekarang dibebankan kepada masyarakat.
Ia pun merasa khawatir, jika PSU dilaksanakan besok, KPU tidak pernah mengetahui apa yang akan terjadi di sana. Dinamika masyarakat juga akan menimbulkan hal – hal yang tidak diinginkan terjadi.
“Kita tetap berharap tidak terjadi hal – hal yang tidak diinginkan. Tapi keputusan PSU oleh KPU itu juga tidak diinginkan oleh masyarakat,” ungkapnya.
Alfian menambahkan, jajaran KPU harus lebih bisa memahami regulasi pemilu. Jangan sampai pemahaman yang dangkal, menyebabkan keputusan yang diambil terlalu dini dan berdampak tidak baik.
“Jangan sampai nanti sedikit – sedikit KPU ini hanya bisa keluarkan PSU,” sesalnya.
*Kahaba-01