Kota Bima, Kahaba.- Hampir 2 tahun Agus Mawardy menjalani proses 2 pengaduan yakni dari Bupati Bima di Polda NTB dan Kapolres di Polres Bima Kota terkait dugaan penghinaan di media sosial (Medsos). Namun, selama itu, baru ada putusan inkrah.
Itu pun menurut Agus, putusan kasasinya karena tak diajukan memori kasasi yang sebelumnya telah dibuat dan disampaikan oleh PN Raba Bima, dan telah diterima serta dicap oleh Petugas PN.
Sebelumnya, Ketua Pengadilan Negeri Raba Bima palu Haris Tewa memvonis hukuman 6 bulan penjara, sama dengan tuntutan jaksa. Namun berbeda dengan vonis laporan mantan Kapolres Bima Kota yang hanya 3 bulan. Dirinya pun mempertanyakan kenapa vonis bisa berbeda, padahal materi kasus yang sama.
“Kamu tak menjaga sikap, sampai pakai bilang I Love U me Saudari Saksi Korban (Bupati Bima),” ujar Agus mengutip kalimat Haris Tewa beberapa waktu yang lalu.
Agus pun mempertanyakan semua kasus ITE yang pernah diputus inkrah yang diduga tak dilaksanakan prosesnya oleh Jaksa, seperti dua terdakwa berinisial N (Laporan mantan pejabat kota) dan N (Laporan Bupati Bima).
“Bagaimana juga dengan Kasus ITE Laporan Walikota dengan terdakwa M yang sama prosesnya dengan kami lalu,” tanyanya.
Agus menambahkan, terhadap semua proses hukum tersebut harus adil. Kuat dugaan perlakuan berbeda terhadap dirinya yang dilakukan Kejari Bima untuk menjadikan target yang ingin dibungkam.
*Kahaba-01