Kota Bima, Kahaba.- Satuan Pol PP Kota Bima turun melakukan penertiban untuk memberantas peredaran dan penjualan Minuman Keras (Miras) di wilayah Kota Bima, Kamis (18/2) malam kemarin.
Kabid Trantibum Abdurahman mengatakan, saat turun disejumlah Kafe Pantai Ule Kelurahan Ule Kecamatan Asakota, diamankan miras yang dikonsumsi pengunjung. Jumlahnya, ratusan botol Bir ditambah 3 botol miras tradisional jenis Sofi.
“Ratusan botol miras di sita di dua kafe. Saat penertiban cafe lain tidak ditemukan miras,” ujar Kabid Trantibum Sat Pol PP Kota Bima Abdurahman, Jumat (19/2).
Selain penertiban Miras tersebut, pihaknya juga kini rutin merazia ternak berkeliaran di tempat-tempat umum, hingga pengawasan wilayah kerja pemkot Bima.
“Kami tegaskan razia dan penertiban ini merupakan bagian dari penegakan Perda, serta menjaga daerah aman dan tertib,” katanya.
Ia menambahkan, meskipun razia tersebut rutin dilaksanakan, pihaknya meminta kerjasama masyarakat untuk menyampaikan informasi tentang daerah rawan. Biar jajarannya bertindak dan melakukan penertiban.
*Kahaba-04