Kabar Kota Bima

Pol PP Kota Bima dan Tim Sita Rokok Ilegal

1681
×

Pol PP Kota Bima dan Tim Sita Rokok Ilegal

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Setelah sebelumnya melaksanakan sosialisasi ketentuan di bidang cukai di Kecamatan Rasanae Timur dan Raba, Sat Pol PP bersama Bea Cukai Sumbawa, TNI, Polri, Diskoperindag dan Inspektorat menggelar Operasi Gabungan (Opgab), Kamis 7 Desember 2023.

Pol PP Kota Bima dan Tim Sita Rokok Ilegal - Kabar Harian Bima
Operasi gabungan pemberantasan peredaran cukai rokok ilegal. Foto: Ist

Selama melaksanakan operasi tersebut, puluhan petugas Sat Pol PP bersama tim teknis mengunjungi pedagang kios dan toko kecil untuk meninjau produk rokok ilegal. Hasilnya, sebanyak 49 bungkus rokok ilegal disita dan diamankan.

Pol PP Kota Bima dan Tim Sita Rokok Ilegal - Kabar Harian Bima

“Hasil operasi berhasil menyita rokok ilegal dengan merk seperti R9, MX 45, King, Dalillah, Dalil Bold Putih, Sp86, Bosshe, Lois hingga tembakau iris,” ungkap Plt Kasat Pol PP Kota Bima Abdurrahman.

Abdurrahman menjelaskan, selama turun penindakan pihaknya juga menyampaikan sosialisasi pembinaan untuk para pelaku usaha tentang Bea Cukai dan rokok ilegal yang sangat dilarang oleh pemerintah untuk diedarkan.

“Tujuan operasi ini untuk menekan peredaran rokok dan tembakau ilegal di lingkungan masyarakat, sebab informasi yang kami himpun masih terdapat rokok dan tembakau ilegal yang beredar,” katanya.

Abdurrahman menambahkan, dengan adanya Opgab itu pula pihaknya menginstruksikan pada pedagang agar tidak lagi menjual rokok maupun tembakau illegal.

Seperti diketahui bahwa Opgab ini merupakan upaya pemerintah untuk memaksimalkan pendapatan daerah, terkait Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

“Untuk mencegah kerugian negara akibat peredaran rokok tanpa cukai ini, tentunya pihak Pol PP bersama instansi terkait akan terus bersinergi bekerjasama dalam memberantas beredarnya rokok ilegal terutama di Kota Bima,” tambahnya.

*Kahaba-04