Kabar Bima

Sidang Eks Kantor Bupati, Rusdin Divonis 2 Tahun Bui, Jaksa Naik Banding

293
×

Sidang Eks Kantor Bupati, Rusdin Divonis 2 Tahun Bui, Jaksa Naik Banding

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Putusan vonis 2 tahun bui terhadap Rusdin, terdakwa kasus dugaan korupsi pekerjaan bongkar eks kantor Bupati Bima dianggap lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 4 tahun bui. JPU Kejari Bima pun naik banding.

Sidang Eks Kantor Bupati, Rusdin Divonis 2 Tahun Bui, Jaksa Naik Banding - Kabar Harian Bima
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Raba Bima, Yoga Sukmana. Foto: Deno

Kasi Pidsus Kejari Bima Yoga Sukmana yang dikonfirmasi mengungkapkan, pihaknya naik banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Mataram atas putusan hakim yang menjatuhkan vonis 2 tahun bui terhadap terdakwa. Pasalnya vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa 4 tahun bui denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

“Kami sudah nyatakan naik banding,” katanya di kantor, baru – baru ini.

Menurut dia banding akan di gelar di PT Mataram, selanjutnya sebagaimana tuntutan Jaksa bahwa terdakwa diduga melanggar pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor dituntut 4 tahun bui denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

“Untuk kelangsungan sidang agenda banding, akan saya sampaikan hasilnya. Tunggu saja mas,” sarannya.

*Kahaba-09