Kabar Bima

Sidang Korupsi Dana Beasiswa Guru Kemenag, 2 Terdakwa Divonis 1 Tahun Bui

340
×

Sidang Korupsi Dana Beasiswa Guru Kemenag, 2 Terdakwa Divonis 1 Tahun Bui

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram telah menjatuhkan vonis 1 tahun  bui terhadap dua terdakwa yakni Zakariah dan Nurwani. Putusan Vonis Hakim Majelis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Kejari Bima.

Sidang Korupsi Dana Beasiswa Guru Kemenag, 2 Terdakwa Divonis 1 Tahun Bui - Kabar Harian Bima
Ilustrasi

Kasi Intelejen Kejari Bima Lalu Mohammad Rasydi mengatakan, sidang putusan kasus korupsi dana beasiswa peningkatan akademik bagi guru Raudlatul Atfak (RA) dan Madrasah di Lingkungan Kantor Kemenag Kabupaten Bima tahun 2010 telah digelar. Zakariah dan Nurwani divonis 1 tahun bui.

“2 terdakwa divonis 1 tahun. Tapi putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU 1,6 tahun. Kami naik banding,” ungkapnya, Senin (21/8).

Menyoal kapasitas 2 terdakwa, Rasyidi menyebutkan, Zakariah adalah Kepala Sekolah MTs Al-Qalam Waworada. Sedangkan Nurwani adalah guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Desa Waworada Kabupaten Bima.

“Kasus ini merugikan negara sebesar Rp 6 juta,” sebutnya.

*Kahaba-09