Kota Bima, Kahaba.- Sejak Syahrullah divonis 2 tahun bui oleh Hakim Majelis Pengadilan Tipikor Mataram, selanjutnya dikuatkan dengan Putusan Hakim Pengadilan Tinggi Mataram. Sidang kasus kian panjang hingga ke Mahkamah Agung (MA) dengan agenda Kasasi. Namun putusan kasasi tak kunjung ada kabarnya. Bagaimana tanggapan Kejaksaan Negeri ( Kejari) Bima?
Kajari Bima melalui Kasi Pidsus Yoga Sukmana menjelaskan, sejak terdakwa dan JPU sama sama mengajukan kasasi di MA, sejak saat itu pula putusan vonis terhadap terdakwa belum jelas, karena putusan kasasi belum diterima Kejaksaan.
“Sampai hari ini kami belum menera hasil putusan Kasasi tersebut,” jelasnya di kantor, Rabu (26/7).
Sebagaimana rekam jejak kasus yang ditangani lebih awal di unit Tipikor Polres Bima Kota, lanjut Yoga menjelaskan, sampai pada pentuntutan di Pengadilan Tipikor Mataram sebagaimana JPU menuntut 7,6 tahun untuk terdakwa. Namun, putusan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Penaraga tahun 2013 tersebut oleh hakim menjatuhkan vonis 2 tahun bui. Artinya, vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa.
Kemudian Jaksa saat itu, langsung menyatakan banding dengan agenda banding di Pengadilan Tinggi. Begitu juga dengan terdakwa mengajukan banding yang sama. Lantas, Pengadilan Tinggi mengembalikan putusan Pengadilan Tipikor mataram 2 tahun bui.
“Selanjutnya, atas putusan PT Mataram maka kami mengajukan Kasasi. Namun putusannya belum diterima,” pungkas Yoga.
*Kahaba-09