Hukum & KriminalKabar Kota Bima

Pengadaan Tanah Relokasi Sesuai Aturan, Laporan Polisi Dinilai Salah Alamat

331
×

Pengadaan Tanah Relokasi Sesuai Aturan, Laporan Polisi Dinilai Salah Alamat

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Kepala Dinas Perkim Kota Bima Supawarman menyampaikan klarifikasi terkait pembebasan lahan di Kelurahan Oi Fo’o untuk pembangunan rumah relokasi dan kini berujung dengan laporan polisi. (Baca. Dugaan Penggelapan, Kadis Perkim Dilapor Polisi)

Pengadaan Tanah Relokasi Sesuai Aturan, Laporan Polisi Dinilai Salah Alamat - Kabar Harian Bima
Kepala Dinas Perkim Kota Bima Supawarman. Foto: Bin

Supawarman menjelaskan, pengadaan tanah relokasi di Kadole itu tahun 2019 dan terealiasi tahun itu juga, dengan luas keseluruhan 47 are.

Pengadaan Tanah Relokasi Sesuai Aturan, Laporan Polisi Dinilai Salah Alamat - Kabar Harian Bima

“Tanah itu milik Muhammad Amin.  Pengadaannya pun sesuai alas hak. Setelah diperiksa dokumennya, maka dibayar,” ujarnya, Rabu (16/6).

Mengenai klaim lahan dari Muhdar menurut Supawarman, yang bersangkutan pernah datang ke Dinas Perkim menjelaskan bahwa Muhdar memiliki kahan dari 47 Are yang dijual Muhammad Amin.

“Muhdar juga menunjukan SPPT dan bukti yang dimiliki. Pengakuannya memiliki lahan seluas 5 are,” sebutnya.

Stelah pembayaran lalu muncul klaim dari Muhdar sambungnya, pemerintah melakukan mediasi di Kejaksaan Negeri Bima. Poin mediasi itu, Muhdar akhirnya tidak akan mempersoalkan, kemudian pemerintah meminta keikhlasan Muhammad Amin untuk memberikan sebagian hasil penjualan ke Muhdar.

Muhammad Amin pun sesungguhnya tidak mau memberikan sebagian hasil penjualan tersebut, karena merasa memiliki alas hak lengkap dan akte jual beli. Namun dalam pertemuan itu akhirnya dimintai kebijaksanaan untuk diberikan.

“Tapi karena uang yang diterima dari penjualan itu sudah habis, makanya tidak diberikan sampai saat ini,” tutur Supawarman.

Ia juga mengungkapkan, beberapa waktu lalu Muhdar datang ke Dinas Perkim menyampaikan bahwa Muhammad Amin belum menaati hasil pertemuan di kejaksaan. Pemerintah juga sudah menegur M Amin agar bisa melaksanakan itu.

“Karena belum dibayarkan tersebut, makanya dilapor polisi. Jadi yang lapor juga salah alamat itu. Muhdar mestinya melapor yang tidak melaksanakan kesepakatan, bukan melapor pemerintah,” tegasnya.

Supawarman menambahkan, pemerintah sesungguhnya sudah melakukan pengadaan sesuai aturan. Tapi karena urusan ini sudah mulai dilapor polisi, dirinya akan hadapi untuk menjawab pertanyaan yang dibutuhkan penyidik.

*Kahaba-01