Kota Bima, Kahaba.- Menilai proses seleksi lelang jabatan lingkup Kota Bima penuh kecurangan dan menyebabkan kerugian negara, LSM LPKPK Bima melaporkan Panitia Seleksi JPT ke Polres Bima Kota, Senin 18 September 2023.
Perwakilan LPKPK Bima Wahyudin Adiansyah mengatakan, setelah menyimak hasil Rapat Dengar Pendapat antara DPRD Kota Bima dengan Pansel JPT, ada beberapa point pelanggaran yang dilakukan, di antaranya telah merugikan keuangan negara.
“Terhadap sejumlah kecurangan itu, maka telah kami laporkan ke Polres Bima Kota untuk diproses hukum,” katanya.
Ia mengungkapkan, ada beberapa poin kecurangan selama proses seleksi berlangsung. Pertama, Pejabat Pembina Kepegawaian telah menunjuk Ketua Pansel yang bukan pejabat berwenang, hal ini bertentangan dengan Perka KASN Nomor 2 Tahun 2017.
Jika memang saat bersamaan Sekda selaku pejabat yang berwenang sedang menjalankan tugas lain, mestinya Pejabat Pembina Kepegawaian menunjuk pembantu Sekda yang menangani urusan SDM Aparatur.
“Dan sekembalinya Sekda dari tugas luar, mestinya SK Pansel direvisi kembali dan menugaskan Sekda untuk menjadi Ketua Pansel,” katanya.
Kemudian sambung Wahyudin, Perwali Nomor 59 Tahun 2021 tentang standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, yang merupakan turunan dari Kepmen PAN RB RI Nomor 409 dan Permenpan RB RI Nomor 15 Tahun 2019, sama sekali tidak menjadi acuan oleh Tim Pansel.
Hal ini terbukti dalam seleksi administrasi pihak Pansel tidak mencantumkan persyaratan Jabatan dimaksud, salah satu contoh pada Dinas Perikanan dan Kelautan tidak ada satupun Sarjana S1 Perikanan yang merupakan syarat jabatan melamar, namun oleh pihak Pansel meloloskan semua dan terpilih dalam seleksi.
Poin lain sebutnya, Pansel mengabaikan Perwali terkait ketentuan bahwa peserta JPT harus sudah mengikuti Diklat Kepemimpinan III. Karena ingin meloloskan orang – orang tertentu, Perwali ini dilanggar, dan terbukti yang belum Diklat PIM III menempati urutan I berdasarkan penilaian Pansel.
Poin berikutnya, untuk Lembaga Asesmen, pihak Pansel telah menunjuk Asesmen UPT BPSDM Provinsi NTB untuk menjadi Asesor, sementara saat ini Lembaga Asesmen tersebut belum memenuhi syarat sesuai Perka BKN Nomor 26 Tahun 2019 Tentang Pembinaan Penyelenggara Penilaian Kompetensi PNS.
Dalam ketentuan Perka tersebut lanjut Wahyudin, Lembaga Asesmen yang berhak untuk melaksanakan seleksi Kompetensi PNS untuk Jabatan Tinggi Pratama adalah Lembaga yang telah mendapat pengakuan kelayakan dengan Akreditasi A. Saat ini Lembaga UPT Asesmen BPSDM NTB baru Akreditasi B, yang hanya boleh melaksanakan seleksi paling tinggi jabatan Administrator atau jabatan Fungsional setara.
“Jika melihat dari kasus ini maka selama ini pihak Pansel Pemkot Bima, BPSDM Provinsi NTB, UPT Asesmen BPSDM Provinsi NTB dan telah melakukan konspirasi dengan melanggar ketentuan dan peraturan,” tegasnya.
Wahyudin memerintah agar aparat penegak hukum yang telah dilaporkan persoalan ini, bisa memprosesnya sesuai aturan dan menjerat pihak-pihak yang telah melakukan konspirasi melanggar aturan.
*Kahaba-01