Kota Bima, Kahaba.- Nama YS acapkali muncul di permukaan ketika kasus dugaan mark-up harga pengadaan seragam BBGRM di Kantor BPMDes Kabupaten Bima tahun 2014 di tangani pengak hukum. Sejak ditangani di unit Tipikor Polres Bima Kota, menantu mantan Bupati Bima tersebut pernah dipanggil sebagai saksi.
Hanya saja, setelah kasus itu diambil alih penyidik Polda NTB, proses hukum berbalik haluan. Nama YS seakan hilang, kemudian nama lain muncul sebagai tersangka yakni Rusydi mantan Kepala Dinsos Kabupaten Bima. Rusydi ditetapkan sebagai tersangka, lantaran diduga yang bersangkutan adalah mantan Kepala BPMDes Kabupaten Bima.
Hingga sampai pada penuntutan Kejati NTB. Rusydi bersandang sebagai terdakwa pada setiap sidang selanjutnya pada tahapan pemeriksaan saksi-saksi.
Menurut Kasi Pidsus Kejari Bima, soal YS, Kejati NTB melalui Kejari Bima memanggil YS sebagai saksi untuk sidang yang menjerat terdakwa mantan Kadis Kabupaten Bima itu. Langkah Kejari Bima hanya bersifat untuk diminta bantuan oleh Kejati NTB, karena lokus awal perkara di Kabupaten Bima.
“Kami melayangkan surat panggilan kepada YS sebagai saksi,” katanya, di kantornya Rabu (26/7)
Sebagai gambaran kasus ini. YS adalah salah satu pemenang tender dalam pengadaan seragam BBGRM di Kantor BPMDes Kabupaten Bima. YS bekerja di Jakarta.
*Kahaba-09