Bima, Kahaba.- Akumulasi 46 hari meninggalkan kantor tanpa alasan yang jelas, sesuai aturan yang ada, akan dilakukan pemecatan. Bagaimana dengan proses Empat oknum PNS di Kantor Kesatuan Bangsa Perlindungan Masyarakat dan Politik (Kesbanglinmaspol) Kabupaten Bima, yang bolos kerja lebih dari enam bulan? (Baca: Empat PNS, Enam Bulan Bolos Kerja)
Saat ini, mereka sedang dipanggil Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bima, untuk dimintai keterangan atas tindakan indisipliner yang mereka lakukan. Tentu saja perilaku mereka sangat mencoreng citra pamong di negeri ini.
Agus Salim, Kepala Bidang Mutasi BKD Kabupaten Bima, mengaku sudah menyurati Iskandar Muda BA, Asrarudin, Suhaimin dan A. Rahman. Ke empat oknum PNS itu selanjutnya akan dimintai keterangan ketika mereka hadir di BKD. Seandainya mereka tidak hadir sampai surat panggilan yang kedua dan ketiga, maka kasus mereka akan di limpahkan ke pihak Inspektorat.
“Jika mereka tidak menghadiri panggilan selama tiga kali, kami akan serahkan ke Inspektorat dalam pemeriksaan yang bersifat khusus,” ujar Agus.
Ia melanjutkan, bahwa keterangan dari Kesbanglinmaspol tentang surat permohonan menidaklanjuti sikap indisipliner empat Oknum PNS yang malas itu, belum kami terima. Kami hanya menerima surat permintaan mutasi dari Kesbanglinmaspol.
Agus menegaskan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2010, tentang disiplin PNS, bila seorang PNS meninggalkan tugas selama 46 hari akan di pecat.
“Prosesnya pun tidak langsung serta merta, tentu ada tahapan dan prosedur sebelum dilakukan langkah pemecatan,” jelas Agus kepada Kahaba, Senin 7 Mei 2012. [BS]