Kota Bima, Kahaba.- PNS yang keberatan dimutasi beberapa waktu lalu sudah menyampaikan surat keberatan kebijakan Walikota Bima tersebut. Namun hingga kini, Pemerintah tak kunjung membalas surat penolakan itu.
Muhammad Syahwan, ST, MT, salah satu PNS yang menyampaikan surat penolakan SK mutasi itu mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan Surat keberatan atas SK mutasi sehari setelah mereka terima SK dipindahkan. Namun hingga kini, Pemerintah Kota Bima belum juga membalas surat penolakan mereka.
Ia menjelaskan, sebagai PNS, mereka juga dilindungi oleh aturan. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010, telah diatur dalam pasal 35 ayat 1, mengenai keberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 34 ayat 1, diajukan secara tertulis kepada atasan pejabat yang berwenang menghukum dengan memuat alasan keberatan dan tembusannya disampaikan kepada pejabat yang berwenang menghukum. “Kami sudah mengajukan surat keberatan itu. Tapi belum ada tanggapan dari Pemerintah Daerah,” katanya.
Pria dengan gelar Master Tambang itu mengaku, pada pasal 37 ayat 4 juga menjelaskan, apabila dalam waktu lebih dari 21 hari kerja atasan pejabat yang berwenang menghukum tidak mengambil keputusan atas keberatan maka keputusan pejabat yang berwenang menghukum batal demi hukum. “Jelas dalam aturan. Sekarang tinggal beberapa hari lagi, jika tidak membalas keberatan itu, maka SK tersebut akan batal demi hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bima, Drs. Mukhtar Landa, MH tidak ingin berkomentar banyak mengenai pasal tersebut, dia menyarankan untuk menunggu saja hasil keputusan hasil sidang PTUN Mataram. *BIN